8 Posisi Pejabat Eselon II Pemkab Gresik Kosong

Delapan Posisi Pejabat Eselon II Pemkab Gresik Kosong

Gresik – Satu bulan lagi posisi pejabat eselon II Pemkab Gresik banyak yang kosong. Tercatat ada delapan posisi. Khusus Dirut RSUD Ibnu Sina, hanya diisi oleh beberapa pejabat saja. Pasalnya, untuk menduduki jabatan tersebut harus memiliki syarat minimal. Yakni merupakan dokter spesialis atau lulusan magister.

Di rumah sakit milik pemda itu, sebetulnya ada dua jabatan pimpinan yang kosong. Selain posisi Dirut, juga posisi Wakil Direktur bidang Pelayanan Medik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif menuturkan, tidak hanya posisi Dirut RSUD Ibnu Sina saja, di delapan posisi eselon II yang kosong, dirinya belum mengetahui posisi mana saja yang akan dilelang. Sebab, untuk mengisi jabatan tersebut ada opsi lain selain dilelang. Yakni mutasi atau rotasi jabatan.

Baca Juga  Info Peningkatan Keandalan Listrik Benjeng Gresik Sekitarnya Rabu , 4 November 2020

“Yang jelas, lelang akan dilakukan di sejumlah posisi yang kosong,” tuturnya, Selasa (15/06/2021).

Masih menurut Nadlif, terkait pengisian jabatan pada bulan Juli 2021 itu memang belum memenuhi enam bulan setelah bupati dilantik. Namun, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami kekosongan jabatan. Sehingga, untuk melaksanakannya harus seizin Kemendagri.

“Kami masih menunggu surat balasannya, tapi kemungkinan Juli itu karena kalau bulan ini tidak mungkin,” paparnya.

Sebelumnya lanjut Nadlif, pihaknya telah melalukan asesmen kepada para pejabat eselon II. Hal itu dilakukan untuk melihat potensi para pejabat terkait posisi apa yang bisa diduduki.

“Sudah keluar hasilnya asesmen ini untuk melihat selain posisi sekarang, di posisi mana lagi dia bisa bekerja. Jadi hasil asesmen itu salah satu menjadi acuan rotasi jabatan nanti,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Gresik Canangkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Ia menambahkan, ada beberapa kriteria apabila posisi hanya dilakukan mutasi. Untuk yang satu ini tinggal melantik saja. Berbeda jika dilakukan lelang terbuka. Misalnya, yang ikut maksimal berumur 56 tahun, pangkat sekurang-kurangnya golongan 4a. Pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya minimal 2 tahun. Apabila administrator 3b minimal 3 tahun.

“Semua itu sesuai SE MenPAN-RB B/SM.02.03/2018. Eselon III tidak harus sudah pernah di dua bidang yang berbeda. Satu bidang pun sudah bisa ikut,” ungkapnya.

Adapun delapan posisi kosong hingga Juli nanti diantaranya, Asisten II satu posisi, Staf Ahli tiga posisi, Kepala BPPKAD, Kepala DPM-PTSP, Dirut RSUD Ibnu Sina, dan Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga  Vaksin Pertama Covid-19 Di Jawa Timur, Gresik , Surabaya, Sidoarjo

Sumber: