Angka Perceraian di Gresik Kian Memprihatinkan

Ilustrasi foto

Gresik – Angka perceraian di Kabupaten Gresik terus meningkat sepanjang dua tahun terakhir. Kesulitan ekonomi disebut sebagai salah satu faktor tingginya kasus cerai di Gresik.

Peningkatan angka cerai itu terungkap dalam forum diskusi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik di Masjid Agung Gresik, Selasa (17/9/2019).

Dari data Pengadilan Agama, terdapat 1.854 kasus perceraian di Gresik pada 2017. Kemudian, meningkat menjadi 1.932 kasus pada 2018. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.086 per Juli 2019.

Selain faktor kesulitan ekonomi, sering bertengkar dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi penyebab perceraian.

Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, diskusi ini sengaja diegelar pihaknya dengan mendatangkan pematwri dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan ulama dari 28 kecamatan di Kabupaten Gresik.

Baca Juga  Pertamina Lubricants Bangun Perpustakaan Dan Dukung UMKM Kampung Markisa Di Gresik

Karena itu, dia mengajak kepada para ulama agar ikut membantu menekan angka perceraian di kabupaten Gresik. “Diskusi ini memecahkan permasalahan angka perceraian di Kabupaten Gresik yang meningkat,” terang Mansoer.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Gresik Markus Firdaus menjelaskan, bahwa kasus perceraian bisa terbagi dari beberapa faktor. Mulai dari kesulitan ekonomi, tidak adanya keserasian atau pun sering bertengkar.

“Harus ada riset bahwa media sosial juga mempengaruhi suami istri bercerai. Kami harap ulama bisa menekan angka perceraian di Gresik,” harap Markus.