Kementerian Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan melakukan uji coba , pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) dalam dua hari ini.
Dalam uji coba tersebut dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Mochamad Hadiyana, uji coba ini dilakukan melalui dua mekanisme pemblokiran berbeda yakni Blacklist dan Whitelist. Lantas apa itu mekanisme Blacklist dan Whitelist, dan apa bedanya?
Metode Blacklist menerapkan “normally on”, atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan.
Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir. Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon.
“Waktu untuk dilakukan blokir berbeda, tergantung case-nya,” ungkap Hadiyana.
Di sisi lain, Whitelist menerapkan normally off, di mana pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar yang dapat sinyal operator seluler. Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Metode Blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir. Sementara Whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen.
Uji coba ini dilakukan oleh dua operator seluler, di mana XL Axiata menguji coba mekanisme Blacklist, sementara Telkomsel menguji coba mekanisme Whitelist.
Dalam prosesnya, uji coba dilakukan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM, dengan sampel IMEI dummy, sehingga tidak berimbas kepada pengguna ponsel saat ini.
Nomor IMEI sendiri merupakan deretan 15 digit angka yang dimiliki perangkat untuk keperluan identifikasi saat terhubung pada jaringan seluler.
Pengendalian ponsel BM ini dilakukan operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya, dengan database resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan dalam database pemerintah, maka perangkat tersebut dianggap masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal.
Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu.