Pengetahuan – Masih banyak yang salah kaprah, dengan arti pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan alias relaksasi pajak kendaraan bermotor memang membantu masyarakat yang telat bayar pajak.
Terutama di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan karena telat membayar pajak.
Sayangnya masih ada yang berpikiran, dengan adanya pemutihan berarti gak perlu bayar pajak kendaraan.
Perlu kalian ketahui bahwa pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.
Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.
“Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa.
Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Adanya pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang terlambat pajaknya untuk melunasi tunggakannya.