Bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah dari pemerintah menuai protes lantaran ada yang merasa membutuhkan bantuan tapi tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons hal tersebut. Dia menjelaskan pemerintah menetapkan sejumlah kriteria dengan alasan agar bantuan tepat sasaran.
“Salah satu yang menjadi prinsip pemberian bantuan itu adalah bagaimana bantuan itu tepat sasaran. Untuk tepat sasaran itu diperlukan validitas data penerima. Nah kita melihat bahwa data yang valid itu, itu adanya di BPJS Ketenagakerjaan, namanya ada, alamatnya ada, besaran gajinya itu juga ada, yang belum ada itu memang nomor rekeningnya,” kata Ida saat wawancara dengan detikcom baru-baru ini.
Bermodalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pemerintah bisa menyalurkan subsidi gaji kepada yang berhak. Tapi, pihaknya juga akan mengevaluasi untuk melihat kemungkinan diperluasnya calon penerima bantuan Rp 600 ribu.
“Ya pemerintah tentu setelah (program) ini diluncurkan kok masih ada yang belum tercover, saya kira pemerintah akan mendengar dan tentu akan mengevaluasi program-program, apakah masih ada kelompok masyarakat yang belum tercover oleh program bantuan subsidi atau yang lainnya,” paparnya.
Setelah dievaluasi, hasilnya akan disampaikan kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Saya kira kami akan melakukan evaluasi dan kami akan memberikan masukan ke Gugus Tugas,” tambahnya.
Ida juga mengaku cukup optimistis program bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah untuk 15,7 juta pekerja bisa membantu Indonesia menghindari resesi.
“(Program ini diharapkan) dapat mempertahankan kesejahteraan, mendorong daya beli teman-teman pekerja dan buruh dalam rangka mengurangi (kontraksi ekonomi) agar resesi ekonomi yang mengancam perekonomian nasional kita bisa terhindarkan,” kata Ida.
Paling tidak, dia berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga kontraksinya tidak lebih dalam dari kuartal kedua, alias membaik. Sebab, bantuan ini akan meningkatkan konsumsi di masyarakat.
Untuk itu, perlu dilakukan percepatan implementasi program ini. Para perusahaan pun diminta pro-aktif menyetorkan nomor rekening pekerjanya agar bantuan bisa segera ditransfer ke seluruh penerima bantuan.
“Makanya kita berharap teman-teman menyerahkan nomor rekening segera biar kita bisa juga segera mentransfer,” sebutnya.
Menurutnya hal itu juga menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkomunikasikan ke perusahaan-perusahaan agar menyetorkan nomor rekening pekerjanya.
“Jadi ini tantangan buat BPJS Ketenagakerjaan bagaimana mengkomunikasikan ini ke HRD, ke perusahaan-perusahaan untuk disampaikan kepada para pekerjanya. Di sisi lain data rekening pekerja yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan berasal dari berbagai bank sehingga ini kan perlu waktu dalam proses penyalurannya,” tambahnya.
𝗗𝗶𝗹𝗮𝗻𝘀𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶: