𝙂𝙧𝙚𝙨𝙞𝙠 – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yang terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, resmi berakhir pada Senin (8/6/2020).
Wilayah Surabaya Raya memasuki masa transisi menjelang fase new normal. Masa transisi itu berlaku selama dua pekan.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengungkap alasannya menghentikan penerapan PSBB di Kabupaten Gresik.
Menurut Sambari, warga Gresik telah jenuh dengan penerapan PSBB. Apalagi, penerapan PSBB telah diperpanjang sebanyak tiga kali.
“Masyarakat sudah jenuh dengan istilah PSBB. Saya berjuang, PSBB kita tinggalkan, tapi mohon kepatuhan protokol kesehatan untuk dijaga,” kata Sambari dalam jumpa pers di Gedung Pemkab Gresik, Selasa (9/6/2020).
Sambari menyebut, penerapan PSBB berdampak terhadap sektor ekonomi warga Gresik. Hal itu menjadi alasan lain untuk menghentikan PSBB yang diterapkan sejak awal Ramadhan.
Meski tak memperpanjang PSBB, Sambari meminta masyarakat Gresik mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Masyarakat, kata dia, harus rutin memakai masker dan menjaga jarak saat keluar rumah. Masyarakat juga diminta rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan.
“Kami berpedoman, bahwa kami adalah penanggung jawab di Pemkab Gresik, selalu melihat dan membaca perkembangan yang ada di masyarakat, bagaimana melakukan kegiatan itu tetap aman dan sehat, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.
Sambari meminta masyarakat lebih sadar dengan bahaya Covid-19. Kesadaran diri masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona baru juga harus ditingkatkan.
“Tidak usah PSBB, yang penting masyarakat sehat dan terbebas dari corona,” kata dia.
Sambari meminta pemangku kepentingan hingga tingkat desa mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Pelaksanaan protokol itu akan diatur dalam peraturan bupati.
“Bagi yang melanggar protokol kesehatan, sudah ada sanksi yang kami siapkan. Itu sudah ada dalam Perbup, tapi itu (sanksi) tidak ada yang sampai pidana,” tutur Sambari.
Peraturan bupati yang mengatur teknis selama masa transisi menuju fase new normal itu masih dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
[Kompas.com]
Bit.ly/30sACd5
Ly