Gresik – Memasuki malam hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, petugas gabungan di Gresik mendapati sebuah warung yang mencoba mengelabui demi melanggar aturan PPKM.
Padahal, pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) dilakukan tiada henti. Siang maupun malam, petugas gabungan menggunakan pengeras suara mengimbau pakai masker dan jaga jarak. Beli Kopi tidak boleh nongkrong di warung, harus dibungkus.
Namun, sebuah warung di Kecamatan Manyar kedapatan masih beroperasi saat Satgas melakukan penertiban jam malam, yaitu pukul 20.00 WIB.
Awalnya, di warung tersebut petugas menjumpai pintunya tertutup pada pukul 20.45 WIB. Namun setelah diintip, dalam warkop di Desa Manyarejo itu ternyata penuh sesak sepeda motor terparkir berikut puluhan pemuda sedang ngopi mengabaikan protokol kesehatan
Sontak, petugas dari Polsek Manyar dan Koramil 0817/06 membuka pintu lalu merangsek masuk. Seisi warung pun kaget, masker yang disimpan langsung dipakai seketika.
Ada yang lari ke toilet, ada pula yang berakting menelepon seseorang. Petugas gabungan langsung memberi imbaua kepada pengunjung dan pengelola warung, bahwa tindakan mereka melanggar peraturan PPKM Darurat.
Pengelola warkop diganjar tindak pidana ringan (tipiring) karena telah berusaha mengelabui petugas. Sedangkan pengunjung warung disuruh menyanyikan lagu Bagimu Negeri sembari tangan memegang kedua daun telinga.
Sedangkan di perumahan Gresik Kota Baru, Forkopimcam Manyar ketika melakukan patroli memergoki sebuah rumah makan mie masih buka dan melayani pembeli di atas jam 20.00 WIB.
Camat Manyar memberi teguran keras. Karena pada siang hari sebelumnya, Forkopimcam memergoki rumah makan tersebut melayani makan ditempat seolah acuh tak acuh peraturan PPKM Darurat.
Kepala Desa Yosowilangun bersama ketua RT dan ketua Satgas Covid-19 Jalan Sulawesi GKB di lokasi tersebut sudah geram. Pasalnya, imbauan tertulis maupun lisan dari pengurus lingkungan sudah berulang kali disampaikan untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Namun masih juga membandel.
Camat Manyar bersama Forkopimcam disaksikan Kades dan pengurus lingkungan langsung menyegel dan menutup rumah makan mie bandel itu, pengelola dipanggil ke kantor polisi.
“Pengelola rumah makan yang mengabaikan aturan PPKM Darurat itu dipanggil ke Polsek Manyar,” kata Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana, mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, ketika dikonfirmasi,” Rabu (7/7/2021).
Ia menyebut, protokol kesehatan tidak boleh ditawar-tawar.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19.
sik Jaman Now yang dipelopori AKBP Arief Fitrianto.
Kapolsek Manyar mengimbau semua pihak untuk dengan kesadaran mematuhi peraturan PPKM Darurat. Harapannya laju penularan virus Corona tidak semakin liar.
“Meningkatnya kasus Covid-19 belakangan menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih masuknya varian baru di berbagai daerah. Hal ini harus diimbangi dengan peningkatan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta menghindari makan bersama adalah hal yang bisa dilakukan masyarakat saat ini untuk menghindari paparan Covid-19.
Sumber: Tribunnews