Gresik | Gresspedia – Kabupaten Gresik dikenal luas dengan sebutan Kota Wali dan Kota Santri. Nuansa agamis tentu jauh lebih kental ketimbang tingkat kejahatannya. Sayang, setelah Polres Gresik menangkap 2 mucikari membuat Ketua MUI Gresik mengelus dada.
Sebab, Pemprov Jatim mulai tahun 2010, 2011 dan 2015 melalui suratnya telah meniadakan prostitusi di wilayah ini untuk tidak beroperasi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH Moh Mansoer Shodiq mengatakan, adanya prostitusi di Kecamatan Dukun dan Cerme telah menodai kota Wali ini.
“Sehingga pengungkapan kasus serupa tidak hanya dilakukan sekali saja. Harapan kami, kedepannya secara terus menerus untuk tetap dilakukan Polres Gresik. Supaya keberadaan prostitusi di Gresik benar-benar hilang,” harapnya ketika mengikuti press release di Polres Gresik, Jum’at (24/1/2020).
Untuk kedua tersangka berinisial HR dan WT beliau mendoakan agar segera insyaf dan kembali ke jalan Allah.
“Semoga penyakit masyarakat tidak terjadi lagi di sini. Khususnya untuk dua orang ini (Hermin Hidayati (49) dan Karni alias Wati (51) cepat insyaf, sadar dan kembali menjalankan perintah Allah,” pungkasnya.