Gresik – Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Kukuh Sudjatmiko telah mengirim laporan ke Kementerian ESDM terkait aktivitas penambangan ilegal galian C di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Rabu (26/1/2022).
Kukuh mengakui aktivitas penambangan ilegal galian C di Kecamatan Panceng sangat mengkhawatirkan. Dilaporkan ada sejumlah alat berat di atas tebing, kemudian puluhan truk dan tronton pengangkut galian C mondar mandir naik turun tebing. Bongkahan batu besar dan pasir berwarna putih itu berjatuhan setelah terdengar suara ledakan.
“Ini jelas tidak benar, membahayakan dan mengabaikan unsur keselamatan. Ini juga harus menjadi tanggung jawab bersama. Bukan semata-mata urusan pemerintah Provinsi,” kata Kukuh.
Kukuh mengatakan pihaknya hanya bisa melaporkan ke inspektur tambang Kementerian ESDM, karena pengurusan izin tambang sejak 10 Desember 2020 menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Tambang di wilayah Panceng memang tidak memiliki izin.
“Izin prosedur kesesuaian tata ruang kajian teknis lainnya, lingkungan, dokumen mesti ada. Dipakai sebagai acuan inspektur tambang sebagai aktivitas tambang disana. Berapa produksi perhari, jumlah peralatan atau alat berat berapa ada di dokumen,” kata Kukuh.