Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan ibu kota negara akan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kawasan ibu kota baru ada di Kalimantan Timur. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui soal pemindahan ibu kota ini.
Hingga Senin (26/8/2019), ada beberapa poin yang perlu diketahui tentang pemindahan ibu kota ini. Poin itu meliputi lokasi, luas lahan, risiko bencana, biaya, hingga komitmen penjagaan lingkungan.
Lokasi: Penajam Paser Utara dan Kukar
Ada dua lokasi yang disebut Jokowi menjadi lokasi ibu kota Indonesia nanti, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Kukar). Keduanya merupakan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Jokowi menjelaskan, lokasi itu dipilih karena berada di tengah-tengah Indonesia dan berdekatan dengan kota-kota yang sudah berkembang.
“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Lokasi lebih rincinya diungkapkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Tempat ibu kota baru akan berada di Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar dan Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Luas: 180 hektare
Luas lahan yang sudah dikuasasi oleh negara yakni seluas 180 ribu hektare. Separuhnya adalah ruang terbuka hijau, termasuk hutan lindung. Tahap awal yang akan dipakai adalah seluas 40 ribu hektare.
Minim risiko bencana
Jokowi menjelaskan, lokasi ibu kota baru itu ditetapkan di atas pertimbangan risiko bencana paling minimal. Pulau Kalimantan diketahui memang relatif lebih aman dari gempa ketimbang lokasi-lokasi lain di Indonesia. Selain soal gempa, ada beberapa bencana yang disebut Jokowi minim terjadi di lokasi ibu kota baru.
“Risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, tanah longsor,” ucap Jokowi.