Harga Gula Melonjak di Pasaran, Ini Penyebabnya

Harga gula pasir melonjak di tengah merebaknya kabar mulai langkanya komoditas tersebut di beberapa daerah.

Biasanya gula pasir dijual sekitar Rp 12.000 – Rp 14.000 per kilogram, namun kini menjadi Rp 14.000 – Rp 16.000 per kilogram.

Di area Jabodetabek khususnya, beberapa ritel dan warung sembako memang masih tersedia stok gula. Namun tak dipungkiri harga gula naik sejak sekitar 1 bulan terakhir.

“Naik sekarang jadi Rp 16.000 sekilo. Biasanya jual Rp 14.000 sekilo,” kata seorang pemilik warung sembako di daerah Depok, Hasan.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, langkanya gula di pasaran disebabkan karena menurunnya produksi tahun 2019. Akibatnya, harga gula pun turut naik sesuai mekanisme pasar.

Baca Juga  Dibawah Terik Matahari Tukang Sapu Sumringah Didatangi Polisi Gresik

“Ya sebenarnya karena produksi gulanya dari yang 2019 kemarin turun. Jadi ada penurunan produksi hampir sekitar 15-20 persen sehingga stok 2019 untuk mengisi stok 2020 tidak berlanjut,” kata Roy.

Di sisi lain, masa panen yang lebih lambat dari perkiraan turut mempengaruhi ketersediaan gula di pasaran. Roy menyebut, melambatnya masa panen karena faktor cuaca yang tidak menentu, di samping belum meratanya panen di beberapa daerah.

“Masa panen itu kan April. Tapi memang akan bergeser 1-2 minggu dari akhir April,” terang Roy.

Baca juga: Jadi Calon CEO Ibu Kota Baru, Ini Kata Bambang Brodjonegoro

Tapi dia memastikan, ketersediaan gula bisa kembali normal saat memasuki bulan suci Ramadhan karena pemerintah telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) bahan pangan, salah satunya gula.

Baca Juga  Dana Desa Boleh Dibelikan Alat Oxymeter

“Notabene-nya tentu akan tiba sebelum masa panen sehingga dapat dipastikan sebelum masa panen saat memasuki bulan suci ramadhan kita sudah normal kembali,” ucapnya.

Belum lagi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

Ketentuan itu diundangkan pada 18 Februari 2020 dan berlaku 30 hari kemudian. Ketentuan menggugurkan regulasi serupa sebelumnya, yakni Permendag No 117 Tahun 2015.

Regulasi baru itu membolehkan swasta ikut mengimpor gula untuk stabilisasi harga di tingkat konsumen, tidak hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dengan dilakukan oleh swasta, maka diharapkan ini lebih baik, ketersediaannya lebih pasti dan ini yg akan menormalisasikan harga kembali,” ungkap Roy.

Baca Juga  LEGALISASI ASSET TANAH MILIK MASYARAKAT YANG BERKEPASTIAN HUKUM MELALUI KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

Terkait virus corona, Roy menegaskan langkanya gula tidak berkaitan dengan panic buying akibat virus corona. Langkanya gula murni karena penurunan produksi dan bisa dinormalisasi kembali setelah stok terpenuhi.

“Kita berupaya menenangkan konsumen, walaupun sekarang peritel Aprindo membatasi pembelian gula 2 kilo itu, tapi tujuannya supaya terjadi pemerataan. Aprindo tetap berupaya menjaga keutuhan dari HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah disepakati dengan pemerintah,” pungkasnya.

Sumber: kompas.com
https://bit.ly/3arNz8Q