Jangan Sampai Tergiur Kemudahan Pinjam Uang di Pinjol Ilegal

Ilustrasi foto (IST)

Pinjaman online (pinjol) kini menjadi alternatif masyarakat untuk mendapatkan akses kredit selain bank dan lembaga pembiayaan. Selain itu pinjol ini disebut memiliki syarat yang mudah.

Namun untuk pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki penilaian terhadap calon penggunanya. Berbeda dengan pinjol ilegal yang selalu menerima permohonan calon peminjam asalkan diizinkan mengakses kontak dan galeri smartphone.

Jangan sampai tergiur ya, berikut ciri-cirinya:

1.Syarat Mudah

Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam menceritakan saat ini memang ada masyarakat yang memanfaatkan kemudahan meminjam uang di fintech. Namun dia menyebut, di balik setiap kemudahan akan selalu ada biaya yang harus dibayar.

Baca Juga  Kapolres Gresik Mengingatkan Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal

“Ada yang harus dibayar kalau mudah itu, misalnya di pinjol itu kan gampang sekali, pencet-pencet langsung berhasil dan masuk pinjamannya,” kata Agus di Fintech Summit JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dia menjelaskan, seharusnya masyarakat harus memastikan aplikasi pinjaman online yang akan digunakan atau aplikasi yang terdaftar di OJK. Karena, fintech legal itu tunduk pada aturan regulator dan memiliki ketentuan bunga, denda sampai penagihan.

“Kalau yang ilegal itu bunganya terserah dia dan terkesan sembarangan, bunga 7% sehari, potongan administrasi 40%. Kalau legal kan tidak, mereka ada batasan dalam aturannya,” imbuh dia.

Agus meminta kepada masyarakat yang akan meminjam uang dari fintech untuk membaca syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian pinjam-meminjam tersebut. Dalam kontrak tersebut biasanya terdapat aturan-aturan atau jumlah besaran bunga yang akan diberlakukan. Selain itu, dalam kontrak biasanya juga dijelaskan pengaksesan database ponsel pengguna.

Baca Juga  4 Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

“Kalau ilegal itu dia akan minta izin masuk ke dalam kontak, kalau kita tidak kasih izin ya tidak akan ada pinjaman itu. Tapi sekarangkan terpaksa selalu pilih iya mengizinkan. Nah di situ celahnya, mereka masuk dan mengirimi pesan semua orang yang ada di kontak,” jelas dia.

Dia menjelaskan, jika hal ini sudah terjadi maka OJK hanya bisa meneruskan kasus ke pihak kepolisian. Pasalnya fintech ilegal bukanlah ranah OJK karena masuk dalam kasus penipuan dan pengancaman sampai teror.

Menurut Agus, banyak masyarakat yang meminjam uang di fintech ilegal dengan jumlah lebih dari 2 kali pendapatannya. Dia menyebut ini merupakan masalah yang besar untuk pengguna tersebut.