Kelabui Polisi, Kompoltan Pencuri Bawa Kabur Truk Tronton

Brebes – Komplotan pencuri membawa kabur sebuah truk tronton. Sebelum membawa kabur, komplotan ini mengelabui anggota polisi lalu lintas dengan membuat surat palsu.

Saat beraksi komplotan ini mendatangi petugas Polantas dengan membawa dokumen surat palsu untuk mengambil dan membawa kabur truk barang bukti kecelakaan tersebut.

Saat beraksi komplotan ini mendatangi petugas Polantas dengan membawa dokumen surat palsu untuk mengambil dan membawa kabur truk barang bukti kecelakaan tersebut.

Empat orang tersangka itu Tedy Iswahyudi (37), warga Rancajawat Blok Garen Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Marcello Oktobry (38) warga Komplek Fajar Raya A1 No 41 RT 02/ RW 24 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Jawa Barat. Kemudian, Arip Parwoto (43) warga Perum Bumiwaringin Indah Bekasi dan Cahya Robiyanto (42) warga Jalan Makam Penili Surabaya.

Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda. Yakni, di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat. Sementara barang bukti truk yang digondol ditemukan di Malang, Jawa Timur. Kondisi barang bukti sudah dipreteli dan onderdilnya sudah dijual. 

KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno menjelaskan, komplotan ini membawa kabur sebuah truk tronton B-9538-TEV milik PT Seino Indomobil Logistik (SIL) yang ditahan di Pos Lantas Polsek Bumiayu pada tanggal 17 Juni 2019 lalu. Modusnya, mereka memperdayai petugas dengan membawa dokumen surat kuasa palsu dari PT SIL untuk mengambil barang bukti truk tersebut. 

Oleh para tersangka, barang bukti ini dipreteli dijual ke pasar barang bekas.
Namun belum sempat dijual, petugas Polres Brebes menggerebeknya dan meminta para pekerja untuk merakitnya kembali.

Baca juga: Pilu Nenek Pencuri Beras di Cirebon, Tangan Diikat dan Kaki Diinjak

“Polres Brebes, dibantu anggota Jatanras Polda Metro Jaya menangkap ke empat tersangka ini. Awalnya, kami berhasil menangkap satu orang dan setelah dikembangkan kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya,” terang Triyatno.

Kasus ini diketahui saat petugas resmi dari PT SIL yang datang ke Pos Lantas Bumiayu untuk mengambil truk barang bukti kecelakaan ini. Saat di cek ternyata sudah tidak ada dan karena sudah diambil. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi dan pelaku berhasil ditangkap.

Menurutnya setiap pelaku mempunyai peran sendiri. Satu orang bertugas untuk memgambil truk, seorang lagi untuk membawa truk ke Malang dan seorang untuk mencari calon pembeli. 

Salah seorang pelaku, Tedy di depan petugas mengaku, dalam aksinya itu dirinya berperan untuk mengambil truk dari Pos Lantas dengan dokumen palsu. Setelah itu, truk di bawa rekannya.

“Saya hanya mengeluarkan dari kantor polisi dan mendapat upah Rp 7 juta,” tuturnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *