Gresik – Keluarga karyawan kafe yang jadi korban pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa Shalahuddin Alayubbi dengan penjara 15 tahun.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun pada terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 18 Februari 2020.
Terdakwa dituntut berdasarkan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Ancaman hukuman pidana berdasarkan ketentuan tersebut adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Shalahuddin melakukan pencurian dengan kekerasan pada rekan kerjanya, Hadryl Chairun Nisa’, hingga korban meninggal dunia setelah dicekik pada 10 September 2019. Terdakwa dan korban bekerja di Kafe Penjara yang sudah lama tutup di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Motif terdakwa mencuri dan membunuh korban karena alasan terlilit utang.
Meski dituntut dengan hukuman maksimal, keluarga korban tetap kecewa dan berharap hukuman yang dijatuhkan setimpal. Ibu korban, Yatimah, kaget dan kecewa atas tuntutan tersebut. “Ya Allah, kok hanya 15 tahun penjara,” katanya lirih setelah mendengar tuntutan JPU.
Keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati namun jaksa memiliki penilaian lain berdasarkan unsur perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Jaksa memang tidak menjerat terdakwa dengan pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati. Namun terdakwa dijerat pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian korban untuk mempermudah pencurian. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.