Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Muafaq Wirahadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan.

Atas vonis ini Muafaq menerima putusan, sementara jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK, Harta Kekayaannya Rp 22,6 Miliar

Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan justice colloborator.

Hakim menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy atau Romy.

Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala KantorKemenag Gresik.

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.

Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Atas permintaan itu, Romy pun menyanggupinya.

Baca Juga  Situs Kemendagri Diretas, Muncul Gambar RIP KPK

Romy meminta Muafaq agar sepupunya yang lain bernama Abdul Wahab dibantu dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Gresik. Menurut majelis hakim, Muafaq terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 41,4 juta ke Abdul Wahab sebagai bantuan dalam pencalonan Wahab.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *