Gresik – Sudah ditetapkan sebagai wilayah darurat virus corona atau covid-19. Pencegahan penyebaran virus tersebut terus dilakukan.
Seperti yang dilakukan aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Gugus Tugas Pencegahan Virus Corona Pemkab Gresik serta Satpol PP. Mereka mendatangi warung-warung tempat berkumpulnya warga.
Selain memberikan himbauan, para pengunjung warung kopi dan kafe dibubarkan paksa agar kembali kerumahnya masing-masing. Pemilik usaha tersebut diminta untuk menutup tempat usahanya.
“Kumpul-kumpul adalah metode penularan virus corona yang paling mudah. Sehingga pencegahan harus dilakukan dengan berdiam diri dirumah,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., Senin (23/3/2020) malam.
AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K. M.H., mengatakan, sejumlah warung dan tempat nongkrong di wilayah gresik terpantau tidak seperti biasanya. Sebagian masyarakat sudah faham bahwa penularan covid-19 bisa terjadi jika ada kegiatan kumpul-kumpul.
“Nah, yang belum tahu ini kita himbau untuk pulang kerumahnya masing-masing dan menghindari kerumunan massa,” imbuh penerima 2 pin emas Kapolri didampingi Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko, S.Sos., dan Komandan Satuan Gugus Tugas Pencegahan Virus Corona Nadlif.
Pihaknya berharap dengan social distancing atau menjaga jarak kehidupan sosial masyarakat, mampu mencegah penularan virus corona. Terutama di wilayah kabupaten gresik.
Pembubaran massa akan terus dilakukan hingga pandemi ini dinyatakan selesai. Bagi masyarakat yang berani melawan petugas, dapat dikenakan pasal 212 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Ini manfaatnya untuk seluruh masyarakat gresik. Kami berharap masyarakat saling mengingatkan. Karena dengan berdiam diri di rumah merupakan berjuang untuk Indonesia,” pungkasnya.