Gresik – Penegakan protokol ketat kesehatan di Kabupaten Gresik terus dilakukan.
Operasi dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Langkah ini diambil sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 serta menertibkan masyarakat agar mematuhi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 22 tahun 2020.
Operasi Yustisi ini terdiri tim gabungan Polres Gresik, Kodim 0817, Satpol PP Kabupaten Gresik, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Gresik. Minggu (20/9/2020).
Mereka yang terjaring adalah warga yang bergerombol di depan stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) serta pengendara yang melintas di Jl Veteran, Kecamatan Kebomas.
21 orang membayar denda Rp 150 ribu. Dari jumlah itu, 13 orang membayar via transfer ke bank. dan 6 orang memilih melakukan kerja sosial,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
“Sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum, nanti ditentukan oleh Satpol PP tempatnya. Sama nanti bisa menggali kubur. Mereka tidak bersentuhan dengan jenazah. Mereka hanya menyiapkan habis itu pulang,” ungkap Arief.
Operasi Yustisi ini, Arief menyebutkan, dilakukan secara stasioner dan mobile. “Iya akan dilakukan terus, nanti malam juga,” pungkasnya.