Gresik – Pasangan suami-istri (Pasutri) lanjut usia (Lansia) Ripan (80) dan Munawaroh (63) warga Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik, tidak pernah menyangka bahwa mereka terancam tak memiliki tempat tinggal.
Ripan dan Munawaroh adalah pasangan yang hidup dalam kesederhanaan. Mereka sempat berkenalan dengan seseorang berinisial M beberapa waktu lalu.
Ketika itu, Munawaroh sempat terkesan dengan M lantaran telah menolong anaknya mendapatkan pekerjaan.
Waktu berjalan, M kemudian mendatangi rumah pasutri lansia tersebut dengan maksud meminjam sertifikat rumah mereka.
Alasannya, usaha yang dijalankan M tengah terlilit masalah finansial.
Tanpa curiga, pasutri tersebut meminjamkan sertifikat rumah mereka kepada M, lantaran M dianggap telah berjasa menolong anak mereka mendapatkan pekerjaan.
“Saat itu, dia (M) sempat memberikan uang Rp 2 juta, dan beras sekitar 25 kilogram, karena sudah kami pinjami sertifikat,” ujar Munawaroh dengan aksen Jawa saat mengadu ke Mapolres Gresik, Selasa (8/6/2021).
Ternyata digadaikan
Pasutri ini mengaku mengetahui bila sertifikat rumah mereka seluas 151 meter persegi tersebut digadaikan oleh M.
Sebab M juga mengutarakan hal tersebut kepada Ripan dan Munawaroh.
Setelah pinjaman pertama dilunasi, M kemudian kembali menemui pasutri lansia tersebut.
Bukan berniat mengembalikan sertifikat yang dipinjam, namun ingin kembali meminjamnya untuk digadaikan lagi.
Niat kedua ini pun dikabulkan oleh Ripan dan Munawaroh.
“Lama tidak ada kabar, belum lama ini tiba-tiba ada orang datang ke rumah untuk menagih utang M. Mereka bilang, sengaja datang karena sesuai sertifikat yang menjadi jaminan,” ucap dia.