Pedagang Pasar Baru Gresik Gelar Tasyakuran Bersama Tukang Becak

Berita Gresik - Pedagang Pasar Baru Gresik Gelar Tasyakuran Bersama Tukang Becak

Gresik – Kamisih (48), pedagang ayam potong dan daging di pasar Baru Gresik, Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik, menggelar tasyakuran makan bersama tukang becak dan pedagang pasar, Jumat (2/7/2021).

Tasyakuran tersebut atas keberhasilannya mempertahankan kios yang dipindahkan dan dipotong oleh para tergugat.

“Tasyakuran ini sebagai bentuk terimakasih atas dikabulkannya permohonan kios oleh Mahkamah Agung. Sebab selama hampir empat tahun proses gugatan ini berlangsung,” kata Kamisih.

Tasyakuran tersebut bentuk kegemberiaan Kamisih, selama ini tidak bisa menikmati kiosnya yang dipindah dan dipotong luasnya akibat renovasi Pasar Baru Kota Gresik pada 2018. Sejak proses hukum berlangsung, tidak bisa menempati kios tersebut, sebab sudah rata dengan batu paving.

Baca Juga  Jelang Nataru Polres Gresik Gelar Forum Silaturahmi Bersama Da'i Kamtibmas

“Alhamdulilah atas keputusan Mahkamah Agung. Saya tidak bisa berfikir banyak. Saya hanya bisa pasrah atas semua ini. Ujian berat ini berakhir dengan lancar,” imbuhnya.

Kuasa hukum Kamisih yaitu Khusdar, mengatakan, pihak tergugat yaitu UPT Pasar Baru Gresik,  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Bupati Gresik sudah menerima putusan Mahkamah Agung, nomor 2312 K/Ptd/2020. Dari putusan tersebut MA telah mengabulkan permohonan penggugat dan pihak tergugat sudah menyetujui putusan MA.

“Tadi, di Pengadilan Negeri Gresik sudah ditandatangani Surat perjanjian esksekusi damai. Intinya, pihak tergugat menerima putusan Mahkamah Agung,” kata Khusdar.

Dalam surat perjanjian eksekusi damai tersebut, tergugat setuju pengembalian kios di tempat semula, seluas 30 meter persegi dengan panjang 7,5 meter dan lebar 4 meter persegi. “Selain itu, pihak tergugat juga menyetujui tidak akan menjual dan menyewakan lahan di sekitar kios penggugat,” imbuhnya.

Baca Juga  Fakta Omnibuslaw Menurut Tokoh Negara

Diketahui, gugatan tersebut didasari atas pemindahan kios dan pemotongan kios saat usai renovasi pasar baru Gresik pada 2018. Kios Kamisih asalnya luas 30 meterpersegi, ketika dipindah menjadi 16 meterpersegi. Padahal, kios tersebut hasil membeli dari pedagang seharga Rp 225 Juta.

Sumber: