Pelaku Jambret Di Hajar Korban nya, Kini Meringkuk Dibui Polisi Gresik

Pelaku Jambret Di Hajar Korban nya, Kini Meringkuk Dibui Polisi Gresik

Gresspedia Gresik  – Sahrus Siam, 19, warga Desa Rapalaok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, nekat menjambret (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Minggu sore 27 Juni 2021.

Mengendarai motor matic warna merah, pelaku dibonceng seorang temannya dari barat ke arah Surabaya

Mendapati seorang korban sedang asyik main seluler sembari menunggu bus kearah Lamongan di depan swalayan tempatnya bekerja.

Merasa mendapat mangsa, pelaku langsung memepet korban dan menggasak HP dari atas motor.

Ferdinan Dwi, 20, tidak tinggal diam. Dengan reflek, korban yang juga pesilat dari Desa Karangpilang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, menarik tangan kedua pelaku hingga tersungkur ke aspal.

Baca Juga  [Info] Penghentian Aliran Listrik Sementara Gresik 31 Maret 2020

Si joki berhasil meloloskan diri. Pelaku Sahrus Siam berhasil dibekuk korban dengan kuncian bela diri.

Satu unit seluler warna biru milik korban tidak jadi raib.

Beruntung, tidak jauh dari tempat kejadian perkara, ada petugas patroli Polisi. Tidak sampai terjadi amuk massa, pelaku langsung diseret ke Mapolsek Duduk Sampeyan guna menjalani proses hukum.

“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH., SIK., MM. diwakili Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa, Selasa (29/6/2021).

Seorang tersangka lagi yang telah dikantongi identitasnya, kini dikejar Reskrim Polsek Duduk Sampeyan.

“Tersangka kerap beraksi di wilayah Lamongan dan Gresik. Modusnya mobiling, mencari calon korban yang lengah membawa HP.” terang mantan Kasubbag Humas Polres Gresik tersebut.

Baca Juga  Microsoft Edge Jadi Browser Terpopuler Kedua

Diperoleh informasi, tersangka yang juga seorang lajang pengangguran ini niatnya menjual hasil kejahatan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam di Surabaya.

“Biasanya hasilnya saya pakai minum- minum di Surabaya pak.” jawab tersangka lesu dihadapan penyidik.

“Kini tersangka dijerat asal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun mendekam dibalik jeruji besi.” imbuh Bambang Angkasa.

Perwira dengan tiga balok emas dipundak ini mengapresiasi keberanian korban melumpuhkan pelaku penjambretan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada akan situasi lingkungan. Jangan teledor, dengan tidak memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.(hfs)