Pelantikan 264 Kades di Gresik Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Pejabat Pemkab Gresik menemui warga yang berunjuk rasa saat pelantikan 264 kepala desa di Kantor Pemkab Gresik. (Foto: BG/As)

Gresik – Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melantik sebanyak 264 kepala desa baru hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu yang lalu. Pelantikan ini dilaksanakan di hall parkir Kantor Bupati Gresik, Senin (9/9/2019).

Dalam kesempatan itu, Bupati Sambari menekankan kepada para kepala desa yang dilantik agar mengedepankan transparansi, akuntabilitas, aspiratif dan tertib administrasi dalam menjalankan tugasnya.

Dia juga mengingatkan agar para Kades yang baru dilantik ini tidak berharap untuk mengembalikan dana serta tenaga yang sudah dikeluarkan saat pilkades.

“Jangan berharap anda ingin mengembalikan dana serta tenaga yang sudah anda keluarkan. Yang penting anda harus merangkul semuanya, terutama calon kepala desa yang tidak terpilih beserta tim suksesnya,” kata Sambari.

Baca Juga  Polres Gresik Ciduk Preman Meresahkan Masyarakat

Pelantikan ratusan kepala desa oleh Bupati Gresik itu diwarnai adanya aksi demo yang dilakukan oleh warga Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Aksi itu dilakukan warga karena pelantikan kadesnya dianggap cacat hukum.

Para pengunjuk rasa melakukan orasi dan membentangkan spanduk di pintu gerbang menuju Kantor Bupati Gresik. Mereka mengkritisi langkah bupati yang dinilai tidal taat aturan dan hukum.

Warga bahkan menyangkan sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radinto, yang nekat melatik Subiyanto, Kepala Desa Sukomulyo Manyar, yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Surabaya nomer 11/ G, PEN/2019/PTUN SBY,  tanggal 5 September, bahwa pelantikan Kades Sukomulyo harus ditunda hingga nantinya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Jadwal Sim Keliling Satlantas Gresik Minggu ini

Gugatan itu dilayangkan ke PTTUN karwna adanya selisih jumlah perolehan suara di antara calon yang hanya tiga angka. Selain itu, tahapan pilkades dinilai merugikan calon atas nama AKH Munir.

Saat menemui warga yang memprotes pihak Pemkab Gresik, ternyata pihak dari Pemkab Gresik mengaku belum menerima salinan surat putusan dari PTTUN.

Sementara warga yang memprotes justru mengaku memiliki bukti adanya surat dari pihak Panitera PTTUN, tertanggal 6 September, bahwa surat dari PTTUN diterima bagian umum Pemkab Gresik.


-3w7-