Penuhi Kewajiban, PT Smelting Bayar Rp 21 Miliar pada 304 Eks Karyawannya

foto: beritajatim.com

Perusahaan peleburan tembaga, PT Smelting memenuhi kewajibannya secara konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Gresik, membayar senilai Rp 21 miliar kepada 304 eks karyawannya.

Uang yang berbentuk cek tersebut, sudah ditunjukkan kepada Kepala PN Gresik, Fransiskus Arkedeus melalui kuasa hukum PT Smelting Hari Purnama, SH dan didampingi oleh Hamdani, SH.

“Uangnya berbentuk cek senilai Rp 21 milair sudah,” ujar Kuasa Hukum PT Smelting Hari Purnama, Senin (9/3/2020).

Hari Purnama menjelaskan, penyerahan cek tersebut sebagai bukti bahwa PT Smelting sudah menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No 16/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk. Juncto Nomor 388K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sampaikan, uang tersebut terbagi atas 304 orang dengan nominal yang berbeda-beda. Mulai dari yang terbesar senilai Rp 113 juta hingga yang terkecil Rp 9 juta,” paparnya.

Baca Juga  Sinergi Kapolres Gresik Bersama Dandim 0817 Antar Pasien Isoman ke Isoter

Perihal mekanisme pembayarannya, dikatakan Hari Purnama, semua itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Gresik. Rencananya, besok Selasa (10/3) akan dilakukan pertemuan lagi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Besok pagi akan dilakukan pertemuan lagi antara Ketua Pengadilan Gresik dan kuasa hukum mantan karyawan untuk membuat berita acara penyerahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebenarnya perusahaan PT Smelting mempunyai kewajiban terhadap 308 mantan karyawan. Namun, empat karyawan diantaranya sudah diselesaikan terlebih dahulu secara sukarela.

Meski demikian kata Hari Purnama, sebanyak 304 mantan karyawan masih mempunyai kewajiban berupa hutang kepada PT Smelting yang totalnya mencapai Rp 22 miliar.

“Terkait penyelesaian itu akan kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga  Kapolres Beri Penghargaan Satgas Covid-19 Gresik Kota

Sementara itu, Hakim Arias Dedi, SH didampingi Humas Pengadilan Negeri Gresik, Herdyanto membenarkan PT Smelting telah memenuhi kewajiban menjalankan kewajiban putusan Hubungan Industrial No 16/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk. Juncto Nomor 388K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menerima dua surat mengenai keberatan, dan pembatalan berkaitan dengan eksekusi serta surat permohonan dengan pembayaran konsinyasi. Dua surat ini segera ditindaklanjuti sampai ke tingkat pimpinan dan secepatnta dikaji mendalam lagi,” tandasnya.

.

Source: