Peristiwa Berdarah di Gresik, Pria Ini Aniaya Penggoda Istrinya Hingga Tewas di Jembatan Prambangan

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ungkap kasus pembunuhan jembatan prambangan gresik

𝙂𝙧𝙚𝙨𝙞𝙠 – Seorang pria yang dianiaya hingga tewas di atas jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, diduga karena bermotif asmara.

Korban diduga dianiaya seorang diri oleh Yendi (35) yang mengontrak rumah bersama istri sirinya di jJlan Kapuas RT 08/RW02, Kecamatan Manyar, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku nekat menghabisi korbannya yang bernama Hadi Kirana Saputra (28) warga Jalan Greges Barat, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya, dengan tangan kosong.

Pelaku melakukan hal tersebut diduga karena geram dengan ulah korban yang kerap menghubungi istri sirinya.

“Modusnya karena ada faktor asmara, karena korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri tersangka. Dianiaya dengan tangan kosong,” ujarnya di halaman Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga  Ngeri, Aplikasi Jahat Android Ini Tak Mempan Dihapus

Dikatakannya, pelaku yang ditangkap di rumahnya sendiri itu mencium bau perselingkuhan dari handphone istri sirinya. Korban berusia 28 tahun itu nekat menggoda istri sirinya.

Saat itu dia membaca semua chat percakapan istri sirinya dengan korban. Emosinya memuncak dan berusaha menemui korban yang nekat menggoda istri sirinya itu.

“Dia mengecek HP istrinya ada hubungan asmara lain, dipancing untuk bertemu,” terangnya.

Tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario W 6531 BX pada Minggu (7/6/2020) malam. Kemudian, korban juga datang seorang diri karena tergiur saat dipancing untuk bertemu di Jembatan Prambangan yang sepi dan gelap.@gresspedia

Korban datang dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda CS1 L 5940 CD.

Baca Juga  Polisi Konfirmasi Tangkap Anji Terkait Narkoba

Ternyata yang ditemui korban adalah tersangka alias suami siri dari wanita yang digodainya selama ini..

“Ketemu langsung dianiaya menggunakan tangan kosong. Korban terluka kemudian jatuh dan mengalami pendarahan di kepala hingga meninggal dunia di rumah sakit,” paparnya.

Alumnus Akpol 2001 ini menambahkan, aksi penganiayaan dilakukan seorang diri tanpa direncana.
Mengetahui korbannya sudah lemas tak berdaya, tersangka langsung pulang ke rumah.

“Dilakukan spontanitas ya, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita tangkap di rumah,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚: Tribunnews
https://bit.ly/3f2ilHC