Persiapkan PSBB, Polres Gresik Koordinasi dengan Puskesmas dan Desa

Kapolres Gresik Mencegah Covid 19

𝙂𝙧𝙚𝙨𝙞𝙠 – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo telah terbit.

Penerapan PSBB di kawasan yang dikenal dengan Surabaya Raya itu tinggal menunggu aturan turunan di tingkat bupati dan wali kota.

Meski begitu, Polres Gresik telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah desa dan puskesmas untuk membahas penerapan PSBB.
@𝙜𝙧𝙚𝙨𝙨𝙥𝙚𝙙𝙞𝙖
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, salah satu poin yang dibahas sosialiasi tentang virus corona baru kepada masyarakat.

“Salah satu poin yang sudah kami pikirkan dan bahas adalah, Babinkamtibmas kami bersama dengan puskesmas dan pihak desa, nantinya akan berkeliling ke desa-desa untuk mengingatkan dan memberi edukasi bahwa pasien positif, ODP, PDP dan OTG tidak harus dikucilkan dari masyarakat,” ujar Kusworo saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga  Kapolres Gresik Ajak Gus Nur Putus Rantai Covid-19

Selain itu, Polres Gresik juga akan mengedukasi para ODP, PDP, dan OTG agar disiplin menjalankan karantina mandiri jika tak diisolasi di rumah sakit.

Meski terlihat sehat, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Nah kalau mereka nanti ada yang bandel, maka Babinkamtibmas kami bersama pihak desa akan melakukan karantina kepada mereka yang masih membandel, dengan cara di balai desa atau tempat yang sudah ditentukan,” jelasnya.
@𝙜𝙧𝙚𝙨𝙨𝙥𝙚𝙙𝙞𝙖
Rapat koordinasi itu juga membahas sejumlah titik pemeriksaan yang bakal dibuat.

Kusworo mengatakan, lokasi titik pemeriksaan masih dibahas bersama pihak terkait.

“Ini yang masih kami bahas lagi dan matangkan, hanya tinggal akan dipasang di mana saja titik cek poinnya,” tutur Kusworo

Baca Juga  Pererat Silaturahmi Tokoh Agama, Ini Pesan Kapolres Gresik Di Haul Mbah Sholeh Sani Ke 121

Dalam kesepakatan awal, PSBB akan dilakukan di delapan kecamatan di Gresik.

Di antaranya, Kecamatan Gresik kota, Driyorejo, Menganti, Kebomas, Benjeng, Manyar, Duduksampeyan, dan Sidayu, dengan pelaksanaan bervariasi di setiap kecamatan.

Ada kecamatan yang akan melakukan PSBB di semua desa atau kelurahan, ada pula yang hanya sebagian desa atau kelurahan.

Sebelumnya diberitakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.

Kepastian tersebut didapatkan setelah rapat final PSBB di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam. Rapat dihadiri Forkopimda Jawa Timur, serta forkopimda dari tiga daerah tersebut.

Baca Juga  Kapolres Gresik Mengingatkan Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal

Di akhir rapat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Wakil Bupati Gresik Qosim.

𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚: Kompas.com
https://bit.ly/2VyT80z