Pesan Jokowi ke Pedagang Kecil: Jangan Tutup meski Omzet Turun

Pesan Jokowi ke Pedagang Kecil: Jangan Tutup meski Omzet Turun

Nasional – Presiden Joko Widodo meminta para pedagang kecil tak menutup usaha meskipun omzet menurun drastis di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menyerahkan bantuan modal kerja (BMK) kepada para pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Mulanya Jokowi berbincang dengan seorang pedagang minuman dan makanan di sekitar Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, yang mendapatkan BMK dan hadir di Istana Merdeka.

Pedagang yang bernama Nahrowi itu mengungkapkan usahanya bangkrut sejak pandemi Covid-19 lantaran tak ada lagi ojek online yang mangkal dan membeli makanan di minuman di kedainya.

Jokowi kemudian bertanya kepada Nahrowi omzet yang biasa diperoleh dalam situasi normal. Nahrowi lantas menjawab ia biasa memperoleh omzet sebesar Rp 600.000 per hari.

Baca Juga  Kapolres Gresik Minta Jajaran Intens Antisipasi Perkembangan Situasi Kamtibmas Wilayah

“Biasanya bersih Rp 600.000 karena sebelum corona anak-anak driver online mampir ke saya suka beli kopi, teh. Sekarang sama sekali tidak karena tidak ada mereka otomatis bangkrut Bapak. Dengan bantuan ini saya akan rintis kembali,” kata Nahrowi.

Jokowi pun langsung menimpali. Ia meminta para pedagang tak menutup usahanya meskipun omzet menurun drastis.

“Jangan sampai ada tutup, harus buka lagi, karena begitu keadaan normal ada yang ngisi yang lain, saat normal bapak usahanya kembali berjalan. Kalau sudah tutup haduh, untuk mulai lagi tidak mudah,” ucap Jokowi.

“Karena mungkin akan diisi pesaing yang lain, hati-hati usaha mikro menengah semua seperti itu. Usahakan tapi harus bertahan. Seperti yang saya sampaikan, ketika vaksin bisa disuntikkan Insya Allah (kembali normal),” lanjut Presiden.

Baca Juga  Valentino Rossi Sebut Joan Mir Layak Jadi Juara Dunia MotoGP

Seperti diketahui, Bantuan Modal Kerja diberikan pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan besaran Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan Modal Kerja diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan di masa pandemi Covid-19

𝗗𝗶𝗹𝗮𝗻𝘀𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶: