Polres Gresik Ajak Netizen Gresik Anti Hoax Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2020

Polres Gresik Ajak Netizen Gresik Anti Hoax Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2020

Gresik – Dalam menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tahun 2020, Kepolisian Resort Gresik Melakukan Silaturahmi bersama para Netizen Gresik bertempat di joglo cafe Mustika Rasa PT. Petrokimia Gresik, Jum’at (09/10/2020).

Kasat Binmas Polres Gresik AKP Zunaedi yang mengatakan jelang pelaksanaan pilkada serentak 2020 netizen diminta bijak dalam bermedsos, saring sebelum menshare berita yang belum jelas kebenarannya.

“Jadi netizen sebagai mitra polri yang ikut menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu menyampaikan Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Bambang, Hoax menjadi salah satu “mimpi buruk” dalam kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Setiap orang dapat dengan mudah menyebarkan atau bahkan memproduksi informasi dengan cepat melalui media sosial seperti Whatsapp, facebook, twitter tanpa mengenal waktu. Penyebaran berita atau informasi bohong ini dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. 

Baca Juga  Intip Jersey Tandang Timnas Indonesia Buatan Lokal

“Hoax yang diproduksi dengan kesengajaan ditujukan untuk membangun opini masyarakat agar mempercayai sesuatu dari si pembuat hoax. Sedangkan mereka yang ikut menyebarkan atau bahkan memviralkan hoax cenderung mengkonsumsi informasi secara mentah-mentah tanpa proses klarifikasi dari sumber lainnya.

“Cara mengenali berita hoax,
Pertama, berhati-hati dengan judul atau pengantar berita atau informasi yang bombastis dan provokatif. Kedua, periksa sumber berita. 

“Ketiga,periksa tanggal publikasi. Sekali lagi jangan pernah terburu-buru untuk membagikan sebuah berita atau informasi.

“Mari cerdas dalam bermedsos dan dengan saring sebelum sharing sebagai mitra polri dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas kondusif jelang Pilkada serentak 2020.”Pungkas Bambang.