Gresik – Jajaran Sat Reskrim Polres Gresik pada Senin (10/2/2020) menggelar Rekonstruksi atau reka ulang, perkara pembunuhan MM (33), warga asal Dusun Kembang Timur, Desa Kembang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jenazah MM awalnya ditemukan tanpa identitas di exit Tol Kebomas, Gresik, pada 28 Desember 2019 lalu.
Rekontruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P. Wijaya, SH SIK dan digelar di lokasi kejadian, tepatnya di exit tol km 16400 Kebomas Kabupaten Gresik tempat di mana jenazah korban ditemukan.
Tampak dua personil menjadi pemeran pengganti sebagai tersangka memperagakan sejumlah adegan di hadapan para penyidik Sat Reskrim Polres Gresik. Pihak pengadilan negeri Gresik juga didatangkan penyidik untuk mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut.
Dari dua pelaku yang diamankan, yakni S dan R, polisi berhasil menguak motif para pelaku menghabisi nyawa korban. Menurut pengakuan S dan R, mereka nekat menghabisi korban lantaran salah satu dari mereka merasa sakit hati atas tindakan yang dilakukan oleh korban.
Motifnya adalah sakit hati, di mana MM (korban) mempunyai hubungan dengan seorang wanita yang namanya inisial S, yang mana dari hubungan gelap tersebut sampai hamil lima bulan
Tidak terima dengan tindakan korban tersebut, suami S yang sedang bekerja sebagai TKI, akhirnya pulang kampung ke Sampang, Madura. Ia kemudian mengontak enam rekannya, termasuk dua orang yang saat ini berhasil diamankan Polisi. Mereka kemudian menyusun rencana untuk menghabisi MM.
“Dari tujuh orang, dua diantaranya berhasil diamankan sisanya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) namun kami sudah mengantongi identitas para tersangka” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.