Gresik , (gresspedia) – Guna menjaga cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi (Warkop).
Razia gabungan tersebut melibatkan anggota TNI, Satpol PP, Banser, FPI dan Ketua MUI Gresik. Sebanyak tiga warung kopi di Jalan Raya Roomo, Manyar langsung dirazia.
Beberapa botol minuman keras (Miras) itu dijual bebas di warung. Bahkan, satu botol miras jenis arak itu dijual pergelas.
miras tersebut dijual dengan harga kisaran Rp 60 ribu per botol , satu gelas besar dijual seharga Rp 20 ribu. Nah, miras tersebut dicampur dengan minuman energy sachetan.
“Ini namanya es moni, arak campur minuman energy.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, razia gabungan ini agar wilayah Gresik terbebas dari miras ilegal dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Sudah banyak meregang nyawa gara-gara minuman oplosan seperti ini,” ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Penjual miras campuran ini dijerat dengan pasal 204 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara serta dilapisi UU Pangan dan Kesehatan.
Sementara itu, Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq sangat mengapresiasi apa yang dilakukan aparat kepolisian resort gresik.
Gresik sudah dikenal sebagai ikon kota santri. Adanya miras merupakan awal tindak kejahatan,” paparnya.
Perwakilan FPI dan Banser juga berharap razia tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Harus dilakukan secara intens dan tidak memberi ruang kepada penjual miras di Kota Santri.