Gresspedia Gresik – Polres Gresik Melakukan Press release pembunuhan di bukit jamur Gresik , bertempat di Mapolres Gresik (06/11/2020).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. Mengatakan seperti diketahui pada hari Jum’at tanggal 30 oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, telah terjadi penemuan mayat tanpa identitas (Mr X) diduga korban tindak pidana pembunuhan yang ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi mati terapung dengan kaki terikat tampar plastik kecil dan tangan terikat kebelakang dengan tampar plastik di bekas galian PT. Bumi sakti Bukit Jamur Ds.Bungah Kec.Bungah Kabupaten Gresik selanjutnya korban di evakuasi dan dimintakan VER ke RSU ibnu sina Bunder.
Pada 28 Oktober 2020, 2 (dua) hari sebelum diketemukannya mayat tanpa identtas (Mr.X ) telah melaporkan dii Sdr. AR, 43 Th, laki-Haki, alamat Bungah yang melaporkan terkait dengan hilangnya anak dengan nama sdr. AH.
Penyelidikan dimulai dari informasi diketemukannya Mr.X di bukit jamur Ds.Bungah Kab.Gresik yang berhasil di ungkap identitasnya berdasarkan hasil otopsi yang disamakan dengan data susunan gigi yang tercatat dalam rekam medis Sdr. AH yang dilaporkan hilang sejak hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sid Rabu Tanggal 4 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil melakukan ungkap kasus terhadap ldentitas Mr.X beserta penyebab kematian Mr.X yang diduga menjadi korban pembunuhan yaitu Sdr. AH
Kemudian setelah mendapatkan kepastian identitas korban adalah Sdr. AH, unit Pidum sat Reskrim Polres Gresik melakukan pengembangan terhadap beberapa orang yang terihat oleh saksi terakhir bersama korban, sehingga muncul nama Sdr. MSK, alamat Bungah, dari informasi tersebut team melakukan pencarian terhadap terduga.
Pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 pukul 12.00 Wib berhasil mengamankan Sdr. MSK pada saat melarikan diri di JI. Baipas Apollo Nusa Dua Ds. Tawangsai Kel. Japanan Kab. Pasuruan, selanjutnya dari penguasaan sdr. MSK berhasil melakukan penyitaan 1 (satu) buah handphone milik korban Sdr. AH. Dari keterangan Sdr. MSK mengakui bahwa Mr.X yang ditemukan di Bukit Jamur adalah Sdr.AH yang telah di bunuh dengan cara memukul bagian belakang kepala dengan menggunakan batu dan kayu bersama sama dengan Sdr. SN, kemudian korban di ikat pada bagian kaki dan tangannya kemudian di lemparkan kedalam Kolam berisi air sedalam 2 Meter bekas tambang galian C di Bukit jamur.
Dan pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 pukul 14.00 Wib berhasil mengamankan Sdr. SN di rumahnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Gresik guna dilakukan penyjidikan lebih lanjut , dari keterangan Sdr. MSK dan Sdr. SN menerangkan motif melakukan pembunuhan terhadap korban Sdr. AH adalah sakit hati dan dendam yang sering mengejek orang tua Sdr. SN dan berusaha merebut kekasih Sdr. MSK.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. Mengatakan Tersangka dapat dikenakan pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 3 Undang -Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan terhadap anak berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia atau turut serta melakukan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas tahun).
“Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). mengandung ketentuan bahwa identitas anak sebagai pelaku, korban, serta sakSI wajib dirahasiakan dalam berita media cetak dan elektronik. Dalam ayat 2, identitas anak yang dimaksud diperjelasS menjadi nama anak pelaku, korban serta saksi, nama orang tua, alamat rumah, wajah, dan hal-hal lainnya yang mengungkapkan jati diri anak pelaku, korban, maupun saksi. Pelanggar UU ini bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan didenda maksimal Rp500 juta. Ujar Akbp Arief”.