Gresspedia Gresik – Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di warung kopi tersebut menyediakan wanita tuna susila (WTS) yang bisa melayani lelaki hidung belang yang dapat dilakukan di kamar- kamar yang sudah disediakan warung kopi tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib Warung kopi di Samaleak Banyu Urp Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik telah terjadi tindak pidana prostitusi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUHP.
Selanjutnya berdasarkan laporan informasi
masyarakat tersebut anggota Polres Gresik datang ke TKP untuk melakukan penyelidikan. selanjutnya hasil dari penyelidikan dan pengamatan dilokasi kejadian ternyata benar di warung kopi tersebut telah menyediakan wanita- wanita penghibur yang bisa diajak kencan dan berhubungan badan di kamar-kamar yang berada dibelakang warung kopi, Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pengelola sekaligus pemilik warung yang bernama JRA. -gresspedia-
Dan pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar tersebut diamankan tamu laki-laki bersama dengan Wanita sedang berdua melakukan hubungan badan, selanjutnya pemilik warung kopi setelah dilakukan interogasi mengakui kalau sebagai
Mucikari dan menyediakan kamar untuk perbuatan melakukan asusila dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 150.000,- dan mendapatkan sewa kamar sebesar Rp. 50.000 setiap tamu yang masuk.
Yang mana Wanita penghibur tersebut didatangkan dari Wilayah Cirebon, Selanjutnya pelaku mucikari JRA bersama-dengan wanita penghibur sebanyak 6 orang berikut barang bukti nya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
#polresgresik #kapolresgresik #akbparieffitrianto #gresik #gresiknews #infogresik