Gresik – Peredaran narkoba di wilayah perbatasan Gresik berhasil digagalkan Polsek Manyar Polres Gresik. Sebanyak dua budak narkoba berhasil ditangkap polisi dengan barang sejumlah barang bukti seperti alat hisap dan lain sebagainya.
Kedua tersangka ternyata adalah pengamen. Identitas keduanya Dany Akbar Hidayat 31 adalah warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi dan Zahril Iqsa Mahendra 24 warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik.
Dany diamankan terlebih dahulu pada Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di samping Warung kopi dengan alamat Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan penangkapan bermula usai mendapat informasi dari masyarkat bahwa terdapat pengamen yang sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, kemudian Petugas Reskrim polsek manyar melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
“Kami menangkap tersangka berhasil disita barang berupa satu buah clip plastic warna putih bening yang berisi sabu dengan berat timbang 0,33 Gram beserta bungkusnya,” tegasnya kepada awak media, Kamis 14 Juli 2022.
Sejumlah alat hisap diamankan beserta tas selempang. Sabu tersebut dibeli secara patungan dari Surabaya. Anggota Reskrim Polsek Manyar juga berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebelah selatan Warung kopi dengan alamat Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas Kab Gresik. Satu tersangka bernama Zahril Iqsa Mahendra diamankan saat sedang duduk di sebelah Selatan Warkop dengan alamat Jalan Veteran.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam kuasa berhasil diamankan barang berupa satu buah clip plastic warna putih bening yang berisi sabu dengan berat timbang 0,58 Gram beserta bungkusnya, satu buah celana panjang jeans warna hitam.
“Paket sabu disimpan di dalam jahitan samping resleting celana hitam tersebut,” tegasnya lagi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.