Pria Asal Ujungpangkah Gresik Mencuri di Rumah Pesilat

Pria Asal Ujungpangkah Gresik Mencuri di Rumah Pesilat

Gresik – Demi membiayai kehidupan istri dan pacarnya, Arif Rahman Hakim, warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah Gresik nekat mencuri di rumah seorang pesilat.

Dia ternyata spesialis pencuri handphone, setelah bebas dari penjara berkat program asimilasi dari pemerintah pada awal tahun ini.

Namun, kelihaiannya mencuri handphone itu tidak berlaku saat beraksi di wilayah Jalan KH Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Handphone sedang di-charge yang menjadi targetnya itu, ternyata milik seorang pesilat

Dia diam-diam masuk ke dalam rumah korban.

Saat itu, handphone berbunyi saat dicabut dari kabel charge, korban pun bangun.

Pelaku langsung salah tingkah, pemuda berusia 26 tahun ini berpura-pura masuk ke dalam rumah untuk buang air ke toilet.

Saat itu korban berusaha menanyakan kepada orang yang berada di dalam rumah terkait keberadaan pelaku, ternyata tidak ada yang mengenali.

Alhasil, pelaku dibawa ke teras rumah dan diberikan sebatang rokok untuk ditanyai baik-baik maksud dan tujuan masuk ke dalam rumah saat dini hari.

Baca Juga  72 Anggota Dapat Ucapan dan Kado Ulang Tahun Dari Kapolres Gresik

Pelaku yang awalnya beralasan numpang ke toilet, akhirnya mengaku bahwa mau mencuri handphone.

Setelah berkata jujur, pelaku langsung mengeluarkan jurus seribu kaki dari rumah korban.

Korban beserta rekannya yang merupakan pesilat langsung mengejar, pelaku pun ditangkap dan diamankan polisi

Menghindari amukan masa, pelaku dikeler menuju Mapolsek Manyar. Beserta barang bukti handphone dan kabel charger.

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis, sudah bolak-balik keluar masuk penjara karena kasus pencurian.

“Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018, setelah bebas beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan berhasil kami amankan,” terangnya di Mapolsek Manyar, Jumat (18/6/2021).

Tersangka yang baru bebas pada bulan Januari tahun 2021 ini adalah pemain lama, seorang residivis, bebas usai mendapat asimilasi dan kembali melaksanakan aksinya di Gresik. Mulai dari wilayah Kecamatan Panceng, Ujungpangkah dan Manyar.

Baca Juga  Mahasiswa Beradu Inovasi di Jambore Petani Muda Petrokimia Gresik

Lokasi yang dijadikan sasaran oleh tersangka adalah sebuah warung kopi, musala, pom bensin dan rumah kosong. Setiap beraksi selalu memilih waktu dini hari, saat korban lengah atu tertidur dan suasananya sepi.

Untuk mengelabuhi korban, tersangka mengendarai sepeda motor jenis sport berharga mahal berkisar puluhan juta.

“Sasaran berupa handphone, dari hasil penyelidikan total sekitar 7 sampai 8 handphone hasil curian dijual di Facebook, dengan cara diposting di grup Facebook. Handphone curian dijual dengan harga Rp 300 ribu,” terangnya.

Selain di Gresik, tersangka melakukan aksi pencurian di wilayah luar lainnya, yaitu di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres yang menjadi lokasi kejahatan tersangka di luar kota.

Sejak keluar penjara, pelaku yang sudah beraksi di sejumlah lokasi berhasil mengumpulkan uang hasil curian sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena memiliki seorang istri dan tiga orang anak.

Baca Juga  Vinales Sebut Mustahil Raih Juara Dunia

Alumnus Akpol 2013 ini mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Manyar agar selalu berhati-hati dan tetap waspada kepada orang-orang di sekitar. Memasang kunci ganda dan meningkatkan pengawasan di rumah.

Arif saat di Mapolsek Manyar hanya bisa menunduk, pria yang bekerja sebagai penjual pakaian secara daring ini mengaku menyesali perbuatanya yang kembali masuk ke dalam penjara.

“Uangnya buat kebutuhan istri dan pacar, saya menyesal,” singkatnya sambil tertunduk di kantor polisi.

Penyesalan tersangka berakhir sia-sia, dia tidak bisa lagi membagi waktu antara istri bersama ketiga anaknya dan seorang wanita lain yang diam-diam menjadi kekasihnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi telah mengamankan barang bukti handphone dan kabel charger milik korban.

📝 Sumber: