gresspedia.com – Surabaya – Jatim, Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada jumpa konfrensi pers di depan Gedung Command Center Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/09/2019).
Konfrensi pers dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dengan mengamankan tersangka berinisial SN (28) dan AW (37) keduanya merupakan warga Sidoarjo.
“Kasus ini sudah didalami oleh Sat Narkoba Polrestabes Surabaya mulai dari beberapa bulan yang lalu, dengan berbagai macam cara pelaku cukup syarat untuk bisa diungkap hingga akhirnya pada tanggal 13 September yang lalu atau hari Jumat tanggal 3 September 2019 pukul 17.00,” kata Kombes Pol Sandi.
Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang bertugas menyelidiki kasus yang sudah cukup lama ini. Dengan usaha kerasanya pada akhirnya mendapati tangkapan yang cukup signifikan barang haram yang selama ini beredar, yakni seberat 4,7 kilo gram (kg) atau 470 gram yang terbungkus dalam 20 plastik.
“Baik besar dan kecil yang keseluruhannya sudah dihitung berjumlah 4,7 kg dengan bukti-bukti yang lainnya baik itu ada ATM, ada buku tabungan, buku catatan pengeluaran sabu dan sebagainya,” lanjut Kapolrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap di salah satu kantor ekspedisi di Sidoarjo yang terletak di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, kemudian dikembangkan oleh anggota kami di Buduran Sidoarjo hingga bisa temukan tersangka SN maupun tersangka AW.
Kombes Pol Sandi Nugroho, juga menjelaskan tersangka termasuk berkaitan dengan jaringan lapas, dalam kasus ini dia akan terus mendalami kasus ini.
“Untuk jaringan internasional ataupun bukan ini masih dalam pendalaman yang pasti bahwa pelaku mempunyai kerjasama yang cukup erat dengan pelaku, yang sudah masuk dalam sel dan ini berperan ganda dia bisa menjadi pengepul dan juga bisa menjadi kurir untuk menjalankan perintah-perintah yang ada di dalam sel,” ungkap Kombes Pol Sandi Nugroho.
Menurutnya, barang itu berasal dari Jakarta akan dikirim ke Surabaya, untuk bisa dikonsumsi masyarakat Surabaya. Kemudian ia menjelaskan bagaimana bahaya dan pengaruh narkoba.
“Sebagai ilustrasinya satu gram sabu-sabu itu bisa bikin kecanduan 10 orang, bisa bikin mati 3 orang. Jadi kalau 4,7 atau kita boleh kan jadi 5 kilo 5 kg itu berarti Berapa ribu orang yang akan kecanduan dan berapa ribu orang yang akan mati karena narkoba. Maka dari itu, kami sangat serius menangani masalah narkoba ini dan tidak akan main-main dengan kasus narkotika,” lanjutnya Kapolrestabes Surabaya itu.
Sebab penyalahgunaan narkoba bisa mengancam generasi muda bangsa kedepanya, maka dari itu pihak Kepolisian baik Polres maupun Polri tidak akan main-main dengan kasus ini.
Menurut pengakuan tersangka hanya baru kali ini melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan dan penyidikan anggota sudah beberapa kali dan ini masih didalami.
“Mudah-mudahan nanti ada informasi lebih menarik lagi untuk bisa kita ketahui berapa kalinya dan berapa jumlahnya serta berapa barang yang sudah diadakan di Surabaya saat ini” lanjutnya.
Kapolrestabes Surabaya akan kerjasama dengan instansi terkait lainnya, baik itu Lapas ataupun hukum HAM yang terkait dengan masalah peredaran narkotika.
Kapolrestabes Surabaya itu juga menjelaskan iming-iming imbalan yang akan diberikan untuk para pelaku pengedaran barang tersebut.
“Untuk sekali pengiriman diberikan kurang lebih 15 juta atau diberikan 1 gram sabu-sabu dengan uang tunai 5 juta, sehingga cukup menarik bagi para pelaku untuk bisa mendapatkan imbalan yang demikian besarnya,” kata Kombes Pol Sandi.
Tersangka sempat berusaha untuk mengelabuhi petugas untuk menghindari dari pemerikasaan, barang itu di kemas dengan sebuah karung dan ditaruh didalam sebuah tas. Namun, ketika di cek petugas ternyata barang haram itu.
“Yang jelas bahwa kiriman dari Jakarta Ini digunakan menggunakan karung ini, ini apa yang dipakai kemudian dimasukkan ke dalam tas dan ini tasnya seolah-olah seperti paket kiriman biasa,” pungkas Kombes Pol Sandi Nugroho.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sangsi pasal 114 ayat (2) dan sub pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Thun 2009 tentang narkoba.