Gresik – Sebanyak enam buah rancangan peraturan daerah (ranperda) telah disepakati oleh DPRD Gresik dan Bupati untuk dibahas bersama tahap I tahun 2021. Rinciannya, 4 buah ranperda usul prakarsa dari legislatif dan 2 buah ranperda usul prakarsa dari eksekutif dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, Senin (28/6/2021).
Empat ranperda usul dewan tersebut yakni, Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kemudian, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto menjelaskan, Ranperda tentang Desa Wisata bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan melestarikan nilai budaya lokal. Di sisi lain, meningkatkan partisipasi pada nilai agama, kearifan lokal dan lingkungan secara berkelanjutan.
Nantinya, ada beberapa kriteria yang akan difasilitasi sebagai desa wisata. Harus memiliki keunikan, ontentisitas adat dan keragaman budaya. “Selain itu mempunyai potensi alam yang layak dikembangkan, pengembangan kerajinan khas dan yang paling mendasar ada keinginan masyarakat setempat,” paparnya.
Terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diusulkan karena melihat potensi kekayaan alam laut yang cukup besar. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan untuk memberikan perlindungan. Tujuannya, nelayan Gresik bisa lebih sejahtera lagi ke depannya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan diharapkan pengelolaan sampah bisa dilakukan secara terpadu sesuai tata kelola berwawasan lingkungan. “Dengan adanya retribusi persampahan maka pemerintah harus melakukan perbaikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh politisi Partai NasDem itu.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diusulkan untuk menyesuaikan perubahan aturan perundangan-undangan setelah keluarnya UU cipta kerja. “Dengan adanya ranperda ini diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal Gresik,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Bupati Fandi Akhmad Yani juga menyodorkan dua ranperda inisiatif. Yakni, Ranperda perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perseroan Daerah dan Ranperda tentang Trantibum dan Perlindungan Masyarakat.
Sumber: Klikjatim