Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan senilai Rp 1,2 miliar.
Pemusnahan dengan cara pembakaran yang dilakukan PT. KSI Kediri ini dilakukan karena tanaman tersebut dinilai mengandung bakteri kategori golongan A1 atau belum ditemukan di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Karantina Pertanian Surabaya bakteri yang ditemukan adalah Pseudomonas viridiflava kategori golongan A1 dan Pseudomonas chicorii golongan A2.
“Tindakan pemusnahan ini dilakukan, karena P. viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas. Hal ini merupakan ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya pertanaman hortikultura,” ungkap Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengekspor jika ingin memasok benih sawi putih ke Indonesia adalah sejumlah dokumen seperti Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian. Selain itu, harus juga dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) yang menjadi jaminan dari otoritas karantina negara asal bahwa komoditas tersebut bebas dari hama penyakit tumbuhan.
“Sampai di sini kami cek kembali, jika ada masih ditemukan hama penyakitnya dengan segera kami proses seperti saat ini,” kata Mussafak.
Sejalan dengan meningkatnya arus lalulintas komoditas pertanian baik hewan, tumbuhan dan produknya, unit pelaksana karantina pertanian yang berada 509 titik diseluruh tanah air melakukan peningkatan pengawasan baik untuk ekspor, impor dan antar area.
Hal ini agar dapat memastikan keamanan dan mengendalikan mutu pangan serta pakan asal produk pertanian. “Tidak hanya secara jumlah ketersediaan pangan juga pakan asal produk pertanian ini cukup, namun juga harus sehat, aman dan layak untuk di konsumsi,” kata Kepala Barantan, Ali Jamil.
𝗗𝗶𝗹𝗮𝗻𝘀𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶: