Gresspedia – KTP atau kartu tanda penduduk berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara, seiring berjalannya waktu KTP terus mengalami perubahan hingga pada akhirnya akan muncul KTP berbentuk digital.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik.
“Bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021. “Ujar Zudan.
Melansir dari kanal YouTube milik Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada Rabu (12/1/2022), beliau menyatakan bahwa rencananya e-KTP Digital akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022.
Berikut adalah perbedaan e-KTP Digital dengan e-KTP biasa
e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP biasa (kartu), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
Selain berisi identitas pribadi, e-KTP Digital juga dapat memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. Sehingga, warga tidak perlu lagi membawa dompet tebal yang berisi dengan Kartu-kartu yang kerap berisiko hilang.
Dengan e-KTP Digital, warga tak perlu lagi membawa e-KTP biasa (kartu). Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel. Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP biasa.
Adapun e-KTP digital nantinya digunakan untuk keperluan administrasi yang membutuhkan KTP, KK dan selainnya. Warga hanya cukup melakukan scan QR code untuk menampilkan data-data tersebut, tak perlu membawa fotocopy lagi.
Baca halaman selanjutnya “Cara mendapatkan e-KTP digital“