Gresik – Pandemi covid 19 sampai saat ini belum selesai bahkan varian baru “OMICRON” yang masuk di negara kita Indonesia.
Mengantisipasi terjadinya cluster baru penyebaran virus covid 19 Polres Gresik terus mendorong pelaksanaan vaksinasi dengan menggandeng instansi terkait dengan tujuan mempertebal imun tubuh pada anak – anak, dewasa dan manula agar tidak mudah terserang virus mematikan tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo KOMPOL Zunaedi menjelaskan bahwa vaksininasi wajib bagi siapa saja termasuk tahanan. Bagi orang yang berurusan dengan hukum (Tersangka suatu tindak pidana) sebelum masuk ruang tahanan polsek driyorejo wajib di vaksin terlebih dahulu.
Hari ini anggota reskrim merujuk 4 (empat) orang tersangka ke puskesmas driyorejo untuk diberikan vaksinasi sinovac dosis 1 (pertama). Kegiatan tersebut dikawal secara ketat lengkap dengan seragam tahanan dan tangan dalam keadaan terborgol. Hal tersebut sudah merupakan S.O.P (Standart Operational Prosedur) pengawalan tahanan, Rabu (26/1/2022).
Masih kata KOMPOL Zunaedi. Selain sudah dilaksanakan vaksininasi terhadap para tahanan, protokol kesehatan tetap di terapkan. 1 (satu) ruang tahanan tidak boleh lebih dari 4 (empat) orang. Jika overload akan dipindahkan ke ruang tahanan lainnya. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penularan virus covid 19. Pungkasnya.