Gresik – Langgar Protokol Kesehatan tidak memakai Masker, langsung di berikan sanksi dalam Rangka Operasi Yustisi. Polsek Gresik Kota Rutin Gelar Operasi Yustisi di masa Pandeni Covid 19 dan berikan sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi, Sasar pengunjung warung kopi yang tidak memakai masker di wilayah Gresik Kota.
Gabungan Tiga Pilar Kecamatan Gresik Kota tak kenal lelah dalam Penegakan Protokol Kesehatan, Dalam Rangka Operasi Yustisi guna menekan Penyebaran Covid 19 di wilayah Gresik Kota. Pada Operasi Yustisi ini Tim Gabungan Tiga Pilar masih mendapati warga Masyarakat yang tidak Memakai Masker pada saat berkendara maupun keluar rumah dan nongkrong di warung kopi.
Penegakan Protokol Kesehatan Gabungan Tiga Pilar kali ini di laksanakan di pasar Gresik Kota dan warga masyarakat yang keluar rumah tidak memakai Masker. Pada operasi ini bagi pedagang, pengunjung dan warga masyarakat yang keluar rumah yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mematuhi Protokol kesehatan langsung di berikan Sanksi berupa kerja sosial maupun Push up, Jum’at (23/10/2020).
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 22 tahun 2020.
Dengan adanya hukuman efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Gresik Kota.
Karena kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 ini juga penting. Jadi harapannya masyarakat tidak lupa dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker apabila keluar rumah.