DPRD Gresik Sosialisasi Perda Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

DPRD Gresik Sosialisasi Perda Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Gresik – Ketua DPRD Gresik, Moch Abdul Qodir melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik sekali pakai di Kantor Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Ecoton Desa Wringinanom, Kamis (16/12/2021).

Dalam sosialisasi yang di Hadiri Perwakilan Masyarakat & komunitas dari Kecamatan Wringinanom & Driyorejo, Abdul Qodir mendorong kepala Desa di wilayah kecamatan Driyorejo dan Wringinom, untuk lebih intensif dalam mengelola sampah. Agar tidak jadi problem di Masyarakat.

Anggota DPRD dari Dapil Driyorejo – Wringinanom ini juga Meminta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengalokasikan anggaran dalam menangani problem sampah agar bisa melindungi kesehatan masyarakat,”ujarnya. dihadapan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Wringinanom dan kecamatan Driyorejo Gresik.

Baca Juga  Kapolres Gresik Ingatkan Jangan Coba Menimbun Minyak Goreng
DPRD Gresik Sosialisasi Perda Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Sementara itu, Ketua Ecoton, Prigi Arisandi, mendukung Pemkab Gresik untuk menerapkan Perda tersebut. “Ecoton mendukung pemkab untuk implementasi Perda 3/2001 mendorong upaya-upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, styrofoam, sachet dan botol air minum sekali pakai karena selama ini sampah plastik sekali pakai sulit untuk didaur ulang dan diolah,” Ungkapnya

Prigi juga mengingatkan budaya membakar sampah agar tidak lagi dilakukan, karena akan membahayakan bagi lingkungan Masyarakat karena asap yang ditimbulkan mengandung zat kimia beracun yang bisa membahayakan kesehatan bagi yang menghirupnya.

“Kami juga mengingatkan bahaya membakar sampah plastik yang selama ini banyak dipraktiikkan di desa-desa di Kecamatan Driyorejo. Warga Gresik harus mau memilah sampahnya,”pungkasnya.(asy)