Gresspedia.com – Gresik – Jatim, Polres Gresik kini memiliki gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) baru. Di dalamnya tersedia fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan polisi.
Gedung dua lantai tersebut bernama Gedung Parama Satwika 98. Gedung tersebut akan digunakan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat berupa pelayanan SKCK, izin keramaian, ruang konseling, serta dilengkapi akses bagi penyandang disabilitas.
Gedung tersebut memiliki pembeda dengan gedung pelayanan yang lain. Masyarakat yang hendak mengurus diberi ID Card terlebih dulu. Selanjutnya, saat memasuki pintu masuk, ada dua polwan semacam resepsionis yang nantinya mengarahkan terkait dengan keluhan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 30 menit, pelayanan masyarakat bisa diselesaikan dalam satu ruangan.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S.Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan jika pembangunan gedung parama swastika 98 tersebut memang diperuntukan dalam memberikan pelayanan masyarakat.
“Gedung SPKT baru ini tidak lain dibangun untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Gresik,” kata Wahyu saat meresmikan gedung SPKT baru Polres Gresik, Jumat (20/9/2019).
AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan gedung SPKT terbaru tersebut proses pembangunanya memakan waktu 17 bulan, “Gedung baru SPKT ini sebagai wujud implementasi program promoter Kapolri yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar AKBP Wahyu S Bintoro.
AKBP Wahyu Sri Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengharapkan dengan rampungnya pembangunan gedung SPKT yang baru ini bisa meningkatkan pelayanan terbaik dan profesional bagi masyarakat.
“Polres Gresik sudah mendapatkan predikat Zona integritas WBK dan WBBM sehingga akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik Yang bersih dari KKN dan Gratifikasi. Sehingga semua pembayaran PNBP menggunakan CPS cashless payment system,” tandas Wahyu.