Gresik – Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. memimpin apel kesiapsiagaan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di wilayah Gresik.
Apel dilaksanakan di halaman Kantor Pemkab Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245 Kec.Kebomas Kab.Gresik, Selasa (28/4/20) pukul 08.30 wib, diikuti ratusan petugas gabungan dari unsur TNI/POLRI, Dishub, Dinkes, Satpoll PP, Tenaga medis Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan mulai berlaku hari ini Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020) Kabupaten Gresik resmi menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19).
“Agar para anggota yang sudah tersprint setelah apel siaga ini langsung menempati posnya masing – masing” kata Kapolres.
Kapolres menerangkan sesuai dengan Perbup No. 12 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik, Ada 7 poin yang perlu dipedomani :
− Pembatasan pelaksanaan pembelajaran disekolah / lembaga pendidikan.
− Pembatasan aktivitas bekerja ditempat kerja.
− Pembatasan aktivitas ditempat umum.
− Pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah.
− Pembatasan kegiatan ditempat / fasilitas umum.
− Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
− Pembatasan penggunaan moda tranportasi untuk pergerakkan orang dan barang.
Pada penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) ada 17 titik check point sesuai hasil rakor penentuan check point pada (27/4), yakni di Kecamatan Balongpanggang ada 2 titik di Perbatasan Mantup (pertigaan) dan Ndampet/ Dawar Blandong (Jembatan). Kemudian diwilayah Driyorejo terdapat 2 check point yakni di perbatasan Bambe-Karangpilang, perbatasan Legundi-Krian.
Diwilayah Menganti, terdapat 3 titik Check point di Lakarsantri, Laban Sidowungu dan Benowo (dekat terminal). Kecamatan Kedamean 1 titik yaitu di Mojowuku – Dawarblandong. Kecamatan Wringinanom 1 titik check point di Wringinanom – Kedungwaru.
Kemudian diperbatasan Duduksampeyan-Lamongan (Pandanan), Perbatasan Gresik – Surabaya Romokalisari. Pembatasan exit tol Kebomas. Exit Tol Manyar (Dekat Mushola Toll), Tanggul Rejo- Glagah Kecamatan Kecamatan Manyar.
Dan 2 titik check point di Kecamatan Dukun yaitu Dukun – Karangbinangun, Petiyin Kulon (Dukun). Terakhir di perbatasan jalan raya Panceng – Paciran Lamongan (Gapuro perbatasan).
“Petugas yang melaksanakan dinas di titik – titik check Point/Pos harus tetap menerapkan protokol kesehatan” jelas AKBP Kusworo.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Kapolres Gresik untuk tiga hari kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan pada penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dalam menangani covid-19, pungkasnya.