Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 lalu.
Aturan yang digugat ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS.
“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ujar jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
MA menilai Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
MA juga menilai ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ungkap Andi.
Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan MA berbunyi:
Ayat (1)
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Ayat (2)
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Pada Perpres sebelumnya, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ketentuan dalam Pasal 34 yakni sebagai berikut:
Ayat (1)
a. Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
Vonis gugatan ini dibacakan pada Kamis 27 Februari 2020. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
.
Sumber: