Menyerang Muslim ‘Dianggap Normal’, Muslim Australia Minta Perlindungan

Canberra 

Federasi Dewan Islam Australia memperingatkan adanya peningkatan diskriminasi terhadap umat Islam yang semakin rentan, karena mereka sangat mudah diidentifikasi melalui nama, pakaian dan tempat ibadah mereka.

Lembaga yang mewadahi sekitar 150 organisasi Islam di Australia telah menyatakannya dalam naskah masukan untuk pembahasan RUU Diskriminasi Agama yang disusun pemerintah.

Usulan yang diajukan ketua federasi Dr Rateb Juneid, meminta draft RUU diperbaiki agar bisa memberikan perlindungan lebih besar terhadap umat Islam.

“Masyarakat Australia semakin tidak toleran terhadap minoritas, khususnya minoritas agama,” seperti yang disebutkan dalam naskah usulan.

Dikatakannya, adanya perlindungan UU terhadap hak menjalankan agama sangat diperlukan untuk mencegah diskriminasi.

Baca Juga  Situasi Pyongyang Saat Rumor Kim Jong Un Meninggal: "Panic Buying" dan Helikopter Terbang Rendah

Karena itu, lembaga ini meminta dimasukkannya ketentuan-ketentuan mengenai fitnah dan penghinaan yang selama ini dirasakan umat Islam di Australia.

Lembaga ini menyebut konten-konten online yang anti Muslim semakin lazim dan pada gilirannya serangan terhadap orang Islam akan dianggap normal.

Kekhawatiran mengenai serangan Islamophobia semakin meningkat menyusul peristiwa pembantaian jemaah masjid di Selandia Baru, yang dilakukan tersangka teroris asal Australia, Brenton Tarrant.

Bulan lalu masjid Holland Park Mosque di Brisbane dicoreti simbol-simbol NAZI serta menyebut-nyebut nama teroris Brenton.

Masa konsultasi publik terhadap RUU ini telah berlangsung selama sebulan dan berakhir hari Rabu (2/10).

Jaksa Agung Australia Christian Porter menggambarkan RUU ini sebagai “perisai” untuk melindungi umat beragama dan bukannya “pedang” yang memungkinkan seseorang melakukan diskriminasi.

Baca Juga  Ini Komentar Resmi China Soal Kontroversi Muslim Uighur

Naskah RUU yang ada sekarang menyebutkan, perbuatan diskriminasi terhadap seseorang karena alasan agama, akan dikenai hukuman pidana.

Selain itu, perusahaan-perusahaan besar yang memecat seseorang karena menyuarakan keyakinan agamanya, akan diwajibkan membuktikan “kesulitan keuangan” yang ditimbulkan pegawainya itu.

Federasi Dewan Islam Australia mempertanyakan mengapa ketentuan ini tidak diterapkan juga bagi semua perusahaan.

Namun, mereka menekankan jangan sampai langkah perlindungan agama yang kuat akan mengorbankan kepentingan orang lain.

“Kami meminta pemerintah untuk mencari solusi yang bisa diterapkan, yaitu menyeimbangkan hak-hak seluruh umat beragama dan yang lainnya,” katanya.