Gresik – Dalam beberapa waktu terakhir, kerap beredar kabar di media sosial soal penculikan anak. Kabar yang biasanya disertai foto-foto ini kemudian viral namun ada beberapa yang ternyata hoax.
Ada pula broadcast penculikan Balita di daerah Bringkang Gresik. Polisi telah mengecek ke lokasi dan menyatakan tidak ada anak yang diculik. Dan tidak terbukti ada penculikan seperti kabar viral di media sosial.
Ingat Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Waspada boleh tapi jangan berlebihan dalam menyebarkan berita maupun informasi yang tidak jelas asal muasal dan kevalidan informasi tersebut.
- Saring Sebelum Sharing –
Yuk gunakan media sosial dengan baik dan benar 😊