Nasib Gorengan di Balik Rencana Minyak Goreng Curah Haram Beredar

ilustrasi foto (istock)

Jakarta – Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai tahun 2020. Nantinya, semua minyak goreng yang dijual kepada masyarakat harus dalam kemasan.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 disebutkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter. Setelah kebijakan pelarangan berlaku, maka HET untuk minyak curah pun tak berlaku. Adapun harganya, nanti minyak goreng curah yang dikemas tersebut mengacu pada HET Rp 11.000 per liter.

Kebijakan itu dinilai memberatkan pedagang, khususnya pedagang gorengan. Dengan kenaikan harga minyak curah yang dikemas, maka harga gorengan juga berpotensi naik.

Simak berita lengkapnya di sini.