Hari ini senin tanggal 14 September 2020 bertempat di gerbang masuk kantor bupati Gresik diadakan sidang tindak pidana ringan.
Bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelengaraan trantibum di Jawa Timur.
Proses penegakan perda dilakukan oleh PPNS Satpol PP didampingi anggota Polres selaku Korwas PPNS, Kejaksaan Negeri Gresik selaku penuntut dan hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memimpin sidang tipiring.