Gresik – Polres Gresik Unit Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pos perumahan Bumi Cerme Apsari, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.
Diketahui pelaku berinisial M bin HS (20) warga Kupang Gunung Barat RT 5 RW 9 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya kepergok anggota Resnarkoba Polres Gresik asyik nyabu di Pos perumahan Bumi Cerme Apsari.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto didampingi Kabag Humas Polres, AKP Hasym mengatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini dilakukan pukul 23.00, Selasa (3/3).
“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari warga terkait perbuatan pelaku. Kemudian kami langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Gresik,” jelasnya, Jumat (6/3).
Ketika memergoki pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu buah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,42 gram dan satu buah botol air mineral.
“Barang bukti milik pelaku juga kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna kepentingan penyidikan, pelaku kami tahan,” pungkasnya