Polri Larang Masyarakat Gelar Nobar Film G30S/PKI

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.

gresspedia.com – Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (RI) akan tetap melarang masyarakat yang menggelar nonton bareng (nobar) film G30S/PKI selama pandemik Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., mengatakan, kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian kepada masyarakat yang berencana menggelar nonton film G30S/PKI. 
Menurutnya, kesehatan masyarakat tetap harus diutamakan selama masa pandemi covid-19 di Indonesia.
“Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat, keselamatan jiwa masyarakat itu yang pertama dan ini juga masih pandemi,” kata Brigjen. Pol. Awi Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (28/9/2020).
Meski demikian, menurut Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Polri tidak bakal melarang masyarakat yang berencana menonton film G30S/PKI selama dilakukan di kediamannya masing-masing. 
Sebab hal tersebut, lanjut Awi, dapat menurunkan atau mencegah penyebaran covid-19 dan tidak menimbulkan cluster baru covid-19.
“Kalau mau menontonnya di rumah masing-masing ya silahkan,” ujarnya.
Menjelang tanggal 30 September, perdebatan soal pemutaran film G 30S/PKI kembali mencuat. Ada yang mendukung agar film ini diputar kembali di televisi untuk mengingatkan sejarah kelam bangsa Indonesia. Namun tak sedikit yang menuding upaya ini film tersebut syarat dengan rekayasa sejarah oleh kepentingan politik. (Hen)