gresspedia.com – Gresik-Jatim, Polsek Cerme Polres Gresik menangkap lima pemuda pelaku pencurian Kabel Tembaga Tanah Ukuran 600 Fare milik PT.Telkom Datel Gresik.
Kelima tersangka itu di antaranya, S (26), warga RT 03 RW 02 Desa Dadap Kuning, Kecamatan Cerme, Gresik. AS (30), AS (30), MA (21) dan CA (21), yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cerme AKP Moh. Nur Amin, S.H., mengatakan Kelima tersangka berhasil membawa 15 meter kabel tembaga tanah ukuran 600 Fare untuk Jaringan Telephon milik PT.Telkom Datel Gresik dengan cara dipotong potong menggunakan alat berupa gergaji, setelah berhasil mengambil kemudian disimpan ditempat yang aman ditutupi semak semak dan daun daun yang kering agar tidak terlihat sekitar 4 meter dari lokasi kejadian.
“Hasil curian baru diambil pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 sekitar pukul 03.30 Wib,” terang Kapolsek Cerme.
Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan, peristiwa pencurian kabel dilakukan oleh tersangka pada hari Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tepatnya di Kolong Jembatan Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme.
Kelima pelaku mencuri 15 meter kabel tembaga tanah ukuran 600 dare untuk jaringan telephon itu raib. Dengan nilai kerugian sebesar Rp 30 juta.
“Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Nur Amin, Senin (13/7/2020).
Sepekan kemudian, tepatnya hari Rabu (8/7/2020) para tersangka bisa diamankan. Ketika itu mereka sedang asyik memancing.
“Kabel (barang bukti) itu disembunyikan oleh tersangka sekitar empat meter dari lokasi kejadian. Disimpan di tempat yang aman, ditutupi semak semak dan daun daun yang kering agar tidak terlihat,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 18 potongan kabel tembaga tanah ukuran 600 fare, satu catter warna merah, satu cetok. Satu gergaji besi, satu pisau, satu sepeda motor Supra warna hitam nopol L 2871 OB dan satu sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS.
Menurutnya, tersangka mencuri kabel itu dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji. Dan rencananya kabel tersebut akan dijual dengan harga murah.
Kini, kelima tersangka akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Cerme. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hdy)