Polsek Driyorejo Amankan 6 Pemuda yang Asyik Pesta Miras

Gresik– Polsek Driyorejo mengelandang enam pemuda yang asyik berpesta minuman keras (Miras) di tempat kost di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Mereka adalah AW, asal Desa Kejambon RT 8 / RW 2 Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang; WA dan BDN, berasal dari Desa Ngawen, Kecamatan Parengan, Tuban; M. BCR, warga Desa Mojorejo RT 5 / RW 2 Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto; M. DKY asal Desa Kletek RT 12 / RW 6 Kecamatan Taman, Sidoarjo dan ANDS asal Desa Hulaan RT 2 / RW 6 Kecamatan Menganti, Gresik.

Kapolsek Driyorejo Kompol Vawek Arifin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui telepon. Setelah dilakukan penyelidikan, memang ada pesta miras dikembalikan keributan serta perbincangan masyarakat. “Dari laporan masyarakat itu salah satu tempat kost di Desa Bambe dibuat pesta miras. Saat itu juga, keenam pemuda tersebut kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan, ”katanya, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga  Pelayanan pajak kendaraan pindah ke Samsat Gresik baru

Selain menyimpan tersangka, lanjut Wavek, pihaknya juga menyita barang bukti sebagai miras dengan merek Vodka. “Semua pemuda yang kami amankan itu mengikuti tindak pidana ringan atau tipiring sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik nomor 15 tahun 2002 tentang Larangan Minaman Keras Beralkohol,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh bukan warga Kecamatan Driyorejo. “Mereka mendapatkan miras dari luar Driyorejo,” imbuhnya.

gresspedia